SI-LELEYAN adalah aplikasi Mall Pelayanan Publik berbasis digital yang memudahkan masyarakat Halmahera Selatan dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan secara cepat, transparan, dan terintegrasi dalam satu platform.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses: - Layanan perizinan dan non-perizinan. - Informasi publik dan pengumuman resmi pemerintah. - Layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat. - Status permohonan layanan secara real-time. - Berbagai layanan instansi yang tergabung dalam Mall Pelayanan Publik.
Semua masyarakat Halmahera Selatan pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, baik perorangan, pelaku usaha, maupun organisasi, dapat menggunakan aplikasi SI-LELEYAN.
SI-LELEYAN dapat diakses melalui: 1. Website resmi Mall Pelayanan Publik Kabupaten Halmahera Selatan.
Tidak. Semua layanan dalam aplikasi SI-LELEYAN diberikan gratis sesuai ketentuan pemerintah.
Pelaku usaha tidak perlu membuat akun untuk mengajukan izin. Langkah-langkahnya adalah: 1. Buka website SI-LELEYAN: https://dpmptsp.halmaheraselatankab.go.id. 2. Pilih menu Perizinan sesuai kebutuhan. 3. Isi formulir digital yang tersedia. 4. Unggah dokumen persyaratan (format PDF/JPEG). 5. Kirim permohonan. 6. Setelah berhasil, sistem akan memberikan kode permohonan yang dikirim juga ke email pemohon. 7. Pelaku usaha dapat memantau status permohonan menggunakan kode tersebut pada menu Tracking. 8. Jika permohonan disetujui, dokumen izin resmi dapat diunduh langsung dari aplikasi/website.
Ya. Semua dokumen yang diterbitkan melalui SI-LELEYAN resmi dan sah secara hukum, karena terintegrasi dengan sistem pelayanan pemerintah daerah.
Masyarakat dapat: 1. Menghubungi call center Mall Pelayanan Publik. 2. Menggunakan fitur bantuan/pengaduan di dalam aplikasi. 3. Datang langsung ke loket helpdesk Mall Pelayanan Publik (Kantor DPMPTSP Halmahera Selatan).