Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Halmahera Selatan
Gambaran Umum
1. Kedudukan dan Peran
DPMPTSP Kabupaten Halmahera Selatan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan dan non-perizinan. Dinas ini memiliki peran strategis dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau, sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif di daerah.
2. Tugas Pokok
Melaksanakan kewenangan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan/non-perizinan secara terpadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Fungsi Utama
- Merumuskan kebijakan teknis penanaman modal dan pelayanan perizinan/non-perizinan.
- Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Menyusun rencana penanaman modal dan promosi investasi.
- Memfasilitasi penyelesaian hambatan perizinan dan investasi melalui koordinasi lintas sektor.
- Melaksanakan pengendalian, pengawasan, dan pelaporan realisasi investasi.
4. Struktur Organisasi
DPMPTSP terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi Subbagian Umum & Kepegawaian, serta jabatan fungsional (Analis Keuangan, Perencana).
- Bidang Penanaman Modal (promosi, fasilitasi, dan kebijakan investasi).
- Bidang Pelayanan Perizinan (perizinan dan non-perizinan secara terpadu).
Struktur organisasi diatur melalui Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 29 Tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja DPMPTSP
-RENSTRA DPMPTSP 2025 - 2029--.
5. Sumber Daya
- Jumlah pegawai sekitar 52 orang ASN (Eselon II, III, IV, fungsional, dan staf).
- Tingkat pendidikan: S2 (5 orang), S1 (27 orang), D3 (2 orang), SMA/SLTA (18 orang).
- Didukung fasilitas kantor, sarana pelayanan publik, ruang front office dan back office, server & jaringan, serta layanan OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
6. Peran Strategis
DPMPTSP bukan hanya regulator perizinan, tetapi juga fasilitator investasi daerah. Dinas ini menjadi penghubung antara pemerintah, pelaku usaha, investor, serta masyarakat dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, inklusif, dan kompetitif berbasis potensi agromaritim, pariwisata, serta industri lokal.
Visi & Misi
Visi
“Mewujudkan Senyum Halmahera Selatan yang Adil, Maju, dan Berkelanjutan Berbasis Agromaritim dalam Bingkai Saruma Penuh Berkah.”
Misi
- Transformasi sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan yang digital dan terintegrasi.
- Promosi investasi berbasis potensi unggulan lokal (agromaritim, pariwisata bahari, industri hilir SDA).
- Penciptaan lapangan kerja inklusif berbasis keunggulan lokal.
- Pengurangan kesenjangan wilayah antar pusat-pinggiran dan pulau.
- Peningkatan partisipasi masyarakat & pelaku usaha dalam pembangunan ekonomi daerah.
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
DPMPTSP memiliki tugas pokok melaksanakan kewenangan daerah dalam penanaman modal serta pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang penanaman modal dan perizinan.
- Penyelenggaraan layanan perizinan/non-perizinan melalui PTSP.
- Penyusunan rencana penanaman modal dan promosi investasi.
- Fasilitasi penyelesaian hambatan perizinan/investasi.
- Pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perizinan serta pelaporan realisasi investasi
Informasi Kontak & Lokasi
Alamat: Jl. Tugu Pala, Kampung Makian, Bacan Selatan, Halmahera Selatan
Telepon: 08 ---
Email: dpmptsp@halmaheraselatankab.go.id
Jam Operasional: 08 - 16 WIT